CodeKitHub
Bahasa Indonesia
Alat Sehari-hari

Kalkulator Pesangon PHK 2026

Terakhir diperbarui:

Total hak PHK di Indonesia terdiri dari tiga komponen — Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) — yang besarnya ditentukan oleh masa kerja dan alasan PHK, berdasarkan tabel dan pengali di PP No. 35 Tahun 2021 (peraturan pelaksana UU Cipta Kerja bidang ketenagakerjaan). Isi gaji pokok, masa kerja, dan alasan PHK Anda untuk melihat rincian ketiga komponen serta perkiraan PPh 21 final atas pesangon. Semua dihitung di browser Anda; tidak ada data yang disimpan atau dikirim ke server.

Estimasi berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (peraturan pelaksana UU Cipta Kerja) — tabel dasar Uang Pesangon (UP) Pasal 40 ayat (2), tabel Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Pasal 40 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak (UPH) Pasal 40 ayat (4), dengan pengali sesuai alasan PHK di Pasal 41-52. Pajak dihitung dengan tarif PPh 21 final progresif atas pesangon sesuai PP No. 68 Tahun 2009 jo. PMK No. 16/PMK.03/2010: 0% s.d. Rp50 juta, 5% di atas Rp50 juta s.d. Rp100 juta, 15% di atas Rp100 juta s.d. Rp500 juta, 25% di atas Rp500 juta (tarif final per lapisan, bukan PTKP). Perhitungan aktual bisa berbeda karena perjanjian kerja bersama, putusan pengadilan hubungan industrial, atau komponen upah lain (tunjangan tetap). Bukan nasihat hukum — konsultasikan dengan Disnaker atau konsultan hukum ketenagakerjaan untuk kasus spesifik.

Apa Itu Alat Ini?

Pesangon PHK di Indonesia diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja — peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang menggantikan ketentuan pesangon lama di UU No. 13 Tahun 2003. Total hak pekerja yang di-PHK terdiri dari tiga komponen: Uang Pesangon (UP, tabel dasar Pasal 40 ayat (2)), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK, tabel dasar Pasal 40 ayat (3)), dan Uang Penggantian Hak (UPH, Pasal 40 ayat (4)) berupa cuti tahunan yang belum diambil dan hak lain sesuai perjanjian kerja.

Besaran UP dan UPMK yang sebenarnya diterima BUKAN selalu 100% dari tabel dasar — Pasal 41 sampai Pasal 52 PP 35/2021 menetapkan pengali (kali) yang berbeda-beda tergantung alasan PHK. Misalnya, PHK karena efisiensi akibat kerugian hanya memberi UP 0,5 kali tabel dasar, sementara PHK karena perusahaan pensiun memberi UP 1,75 kali, dan pekerja meninggal dunia memberi UP 2 kali. Pekerja yang mengundurkan diri sendiri, melakukan kesalahan berat, atau mangkir tidak berhak atas UP sama sekali.

Sumber resmi: PP No. 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 40 (tabel dasar UP/UPMK/UPH), Pasal 41 (merger/pengambilalihan), Pasal 42-43 (efisiensi, tutup, pailit), Pasal 47-49 (meninggal, pensiun, sakit berkepanjangan), dan Pasal 50-52 (resign, kesalahan berat, mangkir). Kalkulator resmi Kementerian Ketenagakerjaan tersedia di pesangon.kemnaker.go.id.

Mengapa Menggunakannya?

  • Menghitung ketiga komponen (UP, UPMK, UPH) sekaligus, bukan hanya salah satu — kesalahan paling umum di kalkulator sederhana lain adalah hanya menghitung UP dan melupakan UPMK atau UPH.
  • Menyediakan 14 alasan PHK dengan pengali resmi masing-masing sesuai Pasal 41-52 PP 35/2021, bukan hanya PHK dengan pesangon penuh — ini yang sering disederhanakan berlebihan (dan jadi salah) di banyak blog HR.
  • Menyertakan estimasi PPh 21 final atas pesangon sesuai PP No. 68 Tahun 2009, dengan tarif berlapis (0% sampai 25%) yang jarang dihitung oleh kalkulator pesangon lain.
  • Gratis, instan, tanpa perlu login — perhitungan berjalan sepenuhnya di browser Anda.

Cara Menggunakan

  1. Masukkan gaji pokok bulanan Anda dalam Rupiah.
  2. Masukkan sisa cuti tahunan yang belum diambil, jika ada.
  3. Masukkan masa kerja dalam tahun dan bulan tambahan.
  4. Pilih alasan PHK yang paling sesuai dengan situasi Anda dari 14 kategori yang tersedia.
  5. Lihat rincian UP, UPMK, UPH, total, pengali yang digunakan, dan estimasi pajak serta jumlah bersih yang diterima.

Contoh

Input

Gaji pokok Rp5.000.000, masa kerja 5 tahun, PHK karena efisiensi mencegah kerugian (Pasal 42)

Output

UP: 5 bulan × 1 kali = Rp25.000.000 — UPMK: 2 bulan × 1 kali = Rp10.000.000 — UPH: Rp0 (tanpa sisa cuti) — Total: Rp35.000.000 — PPh 21 final: Rp0 (di bawah Rp50 juta) — Diterima bersih: Rp35.000.000

Masa kerja 5 tahun masuk tabel dasar UP 5 bulan gaji (Pasal 40 ayat 2: rentang 4-5 tahun = 5 bulan) dan UPMK 2 bulan gaji (Pasal 40 ayat 3: rentang 3-6 tahun = 2 bulan). Karena alasan PHK-nya efisiensi untuk mencegah kerugian (bukan karena sudah rugi), pengali UP adalah 1 kali penuh, bukan 0,5 kali seperti efisiensi akibat kerugian yang sudah terjadi.

Tabel dasar Uang Pesangon (UP) — Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021

Masa kerjaUang Pesangon (bulan gaji)
Kurang dari 1 tahun1 bulan
1 tahun sampai kurang dari 2 tahun2 bulan
2 tahun sampai kurang dari 3 tahun3 bulan
3 tahun sampai kurang dari 4 tahun4 bulan
4 tahun sampai kurang dari 5 tahun5 bulan
5 tahun sampai kurang dari 6 tahun6 bulan
6 tahun sampai kurang dari 7 tahun7 bulan
7 tahun sampai kurang dari 8 tahun8 bulan
8 tahun atau lebih9 bulan

Tabel dasar Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) — Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021

Masa kerjaUPMK (bulan gaji)
3 tahun sampai kurang dari 6 tahun2 bulan
6 tahun sampai kurang dari 9 tahun3 bulan
9 tahun sampai kurang dari 12 tahun4 bulan
12 tahun sampai kurang dari 15 tahun5 bulan
15 tahun sampai kurang dari 18 tahun6 bulan
18 tahun sampai kurang dari 21 tahun7 bulan
21 tahun sampai kurang dari 24 tahun8 bulan
24 tahun atau lebih10 bulan

Pengali UP dan UPMK menurut alasan PHK

Berikut ringkasan pengali resmi dari tabel dasar di atas, sesuai Pasal 41-52 PP 35/2021, yang sudah diterapkan dalam kalkulator ini.

Alasan PHKPengali UPPengali UPMK
Efisiensi karena rugi (Ps. 43)0,5x1x
Efisiensi mencegah kerugian (Ps. 42)1x1x
Perusahaan tutup karena rugi (Ps. 43)0,5x1x
Perusahaan tutup bukan karena rugi (Ps. 43)1x1x
Merger, pekerja menolak melanjutkan (Ps. 41)1x1x
Merger, pengusaha menolak pekerja (Ps. 41)0,5x1x
Perusahaan pailit (Ps. 43)0,5x1x
Force majeure, tidak tutup (Ps. 44)0,75x1x
Sakit berkepanjangan lebih dari 12 bulan (Ps. 49)2x1x
Pekerja meninggal dunia (Ps. 47)2x1x
Pekerja pensiun (Ps. 48)1,75x1x
Mengundurkan diri (Ps. 50)0x1x
Kesalahan berat / pelanggaran mendesak (Ps. 51-52)0x0x
Mangkir 5 hari berturut-turut (Ps. 51)0x0x

Perlu diperhatikan

Kalkulator ini memberikan estimasi berdasarkan tabel dasar dan pengali resmi PP 35/2021. Nilai aktual bisa berbeda karena komponen upah lain (tunjangan tetap ikut dihitung sebagai dasar pesangon), perjanjian kerja bersama (PKB) yang memberi hak lebih tinggi, atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (LPPHI) untuk kasus yang disengketakan. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat atau konsultan hukum ketenagakerjaan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa bedanya PHK efisiensi karena rugi dan efisiensi mencegah kerugian?

Jika perusahaan melakukan efisiensi karena SUDAH mengalami kerugian, pekerja hanya berhak atas UP 0,5 kali tabel dasar (Pasal 43). Jika efisiensi dilakukan untuk MENCEGAH kerugian yang belum terjadi, pekerja berhak atas UP 1 kali penuh (Pasal 42). Perusahaan wajib membuktikan kondisi keuangannya (laporan keuangan diaudit) untuk mengklaim alasan rugi.

Jika saya resign sendiri, apakah tetap dapat pesangon?

Tidak. Pasal 50 PP 35/2021 menyatakan pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak berhak atas Uang Pesangon (UP). Yang tetap didapat adalah UPMK (jika masa kerja minimal 3 tahun), UPH, dan uang pisah sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB) — besaran uang pisah tidak diatur baku oleh undang-undang, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

Bagaimana jika di-PHK karena pensiun?

Pekerja yang pensiun berhak atas UP 1,75 kali tabel dasar Pasal 40 ayat (2), UPMK 1 kali tabel dasar, dan UPH (Pasal 48). Ini adalah salah satu pengali UP tertinggi setelah PHK karena sakit berkepanjangan atau meninggal dunia, karena mengakui kontribusi jangka panjang pekerja.

Apakah pesangon kena pajak?

Ya, pesangon dikenakan PPh 21 bersifat final sesuai PP No. 68 Tahun 2009 jo. PMK No. 16/PMK.03/2010, dengan tarif berlapis: 0% untuk penghasilan bruto sampai Rp50 juta, 5% untuk bagian di atas Rp50 juta sampai Rp100 juta, 15% untuk bagian di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta, dan 25% untuk bagian di atas Rp500 juta. Karena bersifat final, tarif ini tidak dikurangi PTKP dan berbeda dari tarif PPh 21 gaji bulanan biasa.

Apakah kesalahan berat tetap mendapat sesuatu?

Pekerja yang di-PHK karena kesalahan berat/pelanggaran mendesak (Pasal 51-52) tidak berhak atas UP maupun UPMK, tetapi tetap berhak atas UPH (sisa cuti, biaya pulang, dll.) dan uang pisah jika diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. PHK dengan alasan ini juga wajib melalui putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, bukan sepihak dari perusahaan.

Data gaji saya disimpan di server?

Tidak. Seluruh perhitungan berjalan di browser Anda menggunakan JavaScript; gaji, masa kerja, dan alasan PHK yang Anda masukkan tidak pernah dikirim ke server atau disimpan di mana pun.

Alat Terkait